Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau disingkat RPP adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada saat mengajar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna. Fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien.
- Unsur - Unsur pokok yang terkandung dalam RPP yaitu: materi pokok, identitas mata pelajaran, kompetensi dasar dan indikator-indikator, kegiatan pembelajaran, alat dan media, penilaian dan tindak lanjut.
- Komponen penyusunan RPP adalah identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran.
0 komentar:
Posting Komentar